KAYU ilegal disinyalir diselundupkan ke Kabupaten Lembata, Nusa Tenggara Timur (NTT) untuk kepentingan bisnis oleh salah satu perusahan penimbun di kota Lewoleba.
Informasi penyelundupan kayu ilegal ini diterima melalui laporan sejumlah warga dan penelusuran lapangan para wartawan di kabupaten Lembata.
Dikabarkan, penyelundupan kayu kelas I jenis Ipil ini tidak memiliki Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu (SKSHHK), Nota Angkut dan/atau Nota Perusahaan berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 08 Tahun 2021.
Menurut penjelasan GANISHPH UPT KPH Lembata, Didu Fernandez, SKSHHK dalam peraturan tersebut hanya dapat digunakan satu kali dalam sekali angkut dan satu tujuan.
Dokumen seperti SKSHHK itu, sebut Didu, menjadi sangat penting karena dokumen tersebut menentukan kayu yang dikirim ilegal atau legal.
Didu menjelaskan, di Lembata ada delapan perusahaan penimbun kayu. Setiap kapal yang masuk membawa kayu, pihak perusahan selalu melaporkan kepada Unit Pelaksana Teknis Kesatuan Pengelolaan Hutan (UPT KPH) Lembata.
Namun, dari delapan perusahaan penimbun itu, sebut Didu, hanya ada satu perusahaan yang memiliki SKSHHK untuk mendatangkan kayu Kelas I yaitu UD. Popalia Indah.
“Jadi dia (SKSHHK-red) berlaku sama. Contoh kayu dari luar atau kayu lokal regulasinya sama yaitu menggunakan SKSHH,” ungkapnya.
GANISH PH, UPT KPH Lembata juga memantau aktivitas bongkar muat dan memeriksa dokumen yang wajib dimiliki oleh para pengusaha kayu.
“Kalau masuk mereka langsung datang lapor ke kita. Mereka ada dua dokumen (SKSHHK dan Nota Angkut/Nota Perusahan-red)” jelasnya.
MA sebagai salah satu perusahaan penimbun kayu kelas I di kota Lewoleba tersebut mengaku bahwa saat ini ada tiga kubik kayu kelas I yang siap dijual.
Kayu kelas I itu merupakan kayu Ipil dengan ukuran 6,12. Setiap batang dijual dengan harga 350 ribu rupiah.
Hasil konfirmasi wartawan, Direktur perusahaan berinisial MA itu mengatakan bahwa pihaknya membeli kayu sebanyak 6 kubik dari UD. Popalia pada tanggal 12 Agustus 2023.
“Kita dapat dari Nasir ada 6 kubik. Saya ada bangun sekolah di Aliuroba, sisa 3 kubik itu untuk di Tanah Merah. Pembangunan itu (sekolah di Tanah Merah-red) kita dengar ada masalah makanya kami belum bisa bergerak,” terang MA melalui panggilan whatsapp pada Minggu 15 Oktober 2023.
Menurut MA, dirinya memiliki bengkel yang sedang membuat kusen untuk sekolah di Tanah Merah. MA bahkan mengirimkan nota pembelian pada wartawan melalui pesan whatsapp.
Mengkonfirmasi hal ini, penjaga Gudang UD. Popalia Indah, Silvester, membantah telah menjual kayu kelas I jenis ipil kepada perusahaan penimbun milik MA.
Terkait nota pembelian yang dimiliki MA, Silvester membantah. Menurutnya, nota itu tidak pernah dia keluarkan untuk MA.
“Saya tidak pernah kasih keluar kayu kelas 1 sebanyak itu (6 kubik-red) tidak perna. Saya cek tanggal 12 bulan 8, yang keluar hanya kayu kelas II. Tapi yang saya heran itu cap itu dari tempat saya,” ucapnya.
Silvester juga membantah jika huruf dalam nota tersebut bukan miliknya. Untuk mengurus nota, tidak ada orang lain yang mengurus selain dirinya.
Begitupun dalam menulis nota, Silvester memiliki kebiasaan yang sengaja dilakukan agar notanya tidak dapat dipalsukan. Dalam nota yang dimiliki A, cap tertera di dalam kolom nama barang pada nota dan di kolom nama barang ditulis kayu kelas 1 (kayu ipil).
“Saya biasa tulis kayu bayam bukan kayu ipil. Saya juga tidak biasa tulis kayu kelas I. Di kolam harga juga saya tidak biasa isi. Saya langsung di kolom jumlah. Jadi nota itu bukan dari saya,” bebernya.
Begitu juga dengan penempatan cap pun berbeda dari kebiasaan Silvester. Dirinya menegaskan jika urusan nota, hanya dirinya yang mengurus sehingga sangat mudah untuk dicek.
“Yang paling penting itu kayu kelas 1 di tanggal 12 (Agustus-red) itu kosong. Kayu kelas 1 baru masuk di tanggal 14 dan 29,” tegasnya.
“Penimbun yang beli dari kita itu hanya Daud dan Haji Siong. Setelah bongkar langsung over ke mereka. Yang lain tidak (penimbun-re),” tegas Silvester.
MA mengkonfirmasi lagi, ia merasa tidak mungkin jika kwitansi tersebut dibuat olehnya.
“Tidak mungkin kita buat dari sini. Itu barang (kwitansi-red) orang punya,” tegas MA pada 20 Oktober 2023.
MA mengatakan, saat membeli kayu di UD. Popalia, ia tidak pernah memberitahu kepada pegawai di perusahaan itu sehingga wajar jika Silvester tak mengetahuinya.
MA pun mengaku, ia tidak hanya membeli kayu kelas 1 dari UD. Popalia Indah. Sebab ia juga membeli kayu kelas 1 dari UD. Karunia Ilahi.
“Saya tidak beli dari situ saja. Saya beli dari polisi Udin juga. Notanya masih ada kok. Saya pesan pertama di Udin itu ada 10 (kubik-red), yang datang hanya 4 jadi saya beli tambah lagi 6 di Nasir,” jelasnya.
MA pun mengirim nota pembelian dari UD. Karunia Ilahi kepada wartawan melalui pesan whatsapp pada Jumat 20 Oktober 2023.
MA mempertegas jika perusahaannya mendapat pekerjaan untuk pemasangan kusen di tiga sekolah yang ada di Lembata. Sedangkan untuk kayu sisanya akan dijual.
“Kayu sisanya (3 kubik) saya taro di gudang kalau tidak pake saya jual,” tegasnya.
Pantauan wartawan di Lembata, diduga kuat ada penimbun kayu lainnya yang juga mendatangkan kayu kelas 1 tanpa dokumen SKSHHK. Akan tetapi kayu tersebut kini telah disembunyikan.(Red)