LEMBATA – Tim eksekusi Putusan Pengadilan Negeri Lembata dibawah pimpinan Panitera Kepala Markus Ariwibowo, SH, Jurusita Damianus Luda Ruma, S.H, Panitera Muda Perdata Hermanus Suban Huller, SH, dan petugas pengadilan Negeri Lembata yang lainnya, hadir tepat Pukul 08.00 di lokasi eksekusi di Desa Pada, Kecamatan Nubatukan, Kabupaten Lembata.
Hadir pula Kepala Desa Pada dan perangkat Desa, Kabag OPS Polres Lembata, Kapolsek Nubatukan dan para anggota Polres Lembata mau pun anggota Polsek Nubatukan berseragam lengkap. Tampak juga Pemohon Eksekusi Konstantinus Igo Touor didampingi dua Kuasa Hukumnya, Juprians Lamabelawa dan Emanuel Belida Wahon.
Eksekusi putusan dimulai sejak pukul 08.30 WITA hingga berakhir pukul 12.30 WITA. Proses eksekusi dijaga ketat oleh aparat kepolisian berseragam lengkap, segala proses eksekusi berjalan dengan lancar tanpa ada hambatan apapun. Obyek yang dieksekusi luasnya diperkirakan hampir dua hektar.
Selepas penyerahan Berita Acara telah selesainya eksekusi dilakukan oleh Jurusita Pengadilan Negeri Lembata kepada Pemohon Eksekusi, kuasa Hukum Pemohon Eksekusi Juprians Lamablawa menyampaikan kepada awak media bahwa tahapan ini adalah tahapan akhir dari semua rangkaian proses selama ini, sejak gugatan didaftarkan, tahapan mediasi, berperkara dalam pokok perkara, pembuktian oleh masing-masing pihak, sampai kepada putusan dijatuhkan dan selanjutnya sampai kepada permohonan eksekusi oleh kliennya setelah putusan yang dimenangkan kliennya telah berkekuatan hukum tetap.
Menurut Juprian, eksekusi putusan adalah akhir dari proses perjuangan di Pengadilan, oleh karena menurut hukum sebuah putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum harus mempunyai kepastian hukum, maka tahapan proses ini mereka lakukan.
“Kita tempuh untuk menjamin hak klien kami yang telah menang di pengadilan dan putusannya telah berkekuatan hukum tetap,” ujar Juprian.
Pengacara lulusan Jogjakarta ini juga menjelaskan, putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, wajib untuk dilaksanakan, hal ini untuk menjamin kepastian hukum dari sebuah putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, jadi tindakan ini semata-mata untuk melindungi hak klien mereka menurut hukum yang berlaku.
Menurut Lamabelawa, kalau tidak keliru, sepanjang sejarah Pengadilan Negeri Lembata berdiri, obyek eksekusi yang paling besar sementara adalah obyek yang di eksekusi Pengadilan Negeri Lembata pada tanggal 14 September 2023, yang beralamat di Desa Pada, Kecamatan Nubatukan, Kabupaten Lembata dengan Pemohon Eksekusi Konstantinus Igo Touor, pemilik alas hak berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 18.
Untuk diketahui, obyek tanah yang telah sukses di eksekusi oleh Pengadilan Negeri Lembata pada hari ini Kamis, 14 September 2023, dimenangkan oleh Konstantinus Igo Touor dengan Putusan Pengadilan Negeri Lembata Nomor: 21/Dpt.G/2021/PN.Lbt. jo. Putusan Pengadilan Tinggi Kupang Nomor: 119/PDT/2022/PT. Kpg.(Red)