LEMBATA – Pengrusakan sejumlah rumah warga di Desa Leubatan yang diduga dilakukan oleh sekelompok orang di Kecamatan Omesuri, Kabupaten Lembata, hingga saat ini belum menemui titik terang. Pasalnya sampai berita ini diturunkan pihak Kepolisian belum juga menetapkan tersangka.
Hal ini di sampaikan kuasa hukum para Korban, Gaspar Sio Apelabi, S.H di ruang kerjanya di bilangan Lamahora, Rabu, 2 Agustus 2023.
Menurut mantan sekjen DPP Forum Mahasiswa Nasional (FMN) ini, sejumlah rumah yang dirusak tersebut jika ditaksasi mengalami kerugian puluhan juta rupiah.
Gaspar mengaku, pengrusakan sejumlah rumah yang dilakukan oleh diduga sekelompok orang tersebut ada barang buktinya, ada sejumlah saksi mata yang melihat, yang mendengar suara siapa saja yang melakukan tindak kejahatan itu.
“Saya kira secara hukum telah cukup bukti untuk pihak Kepolisian menetapkan tersangka,” ujarnya.
Pemuda yang mengawali karir sebagai Pengacara di LBH Sikap Lembata ini juga menuturkan bahwa, hukum harus ditegakan tanpa pandang bulu, karena tidak ada yang kebal hukum. Bagi dia, jika terbukti melanggar hukum harus ditindak secara hukum.
“Agar ada efek jerah supaya pelaku kriminal harus diperbaiki prilakukanya dengan hukum,” tegasnya.
Dirinya berharap Polres Lembata di bawah pimpinan Ibu Vivick Tjangkung musti tegas dan profesional dalam mengusut kasus tersebut.
Pihaknya juga meminta agar berkas perkara jika sudah lengkap, maka Polres Lembata bisa segera menetapkan tersangka. “Yang melanggar harus di hukum, tidak ada toleransi bagi pelaku tindak kejahatan,” tandasnya tegas.(Red)