LEMBATA – Semua paket pekerjaan proyek peningkatan infrastruktur jalan yang bersumber dari dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) tahun 2022 dikenakan denda.
Denda keterlambatan ini dikenakan untuk 50 paket pekerjaan PEN. Totalnya mencapai 3 miliar lebih.
Menurut PLT Kadis PUPR, Gerard Korohama, denda senilai 3 miliar lebih itu sudah dihitung dan sesuai dengan LHP dari BPK.
“Kurang lebih 3 miliar lebih,” ungkap Gerard Korohama, PLT Kadis PUPR Kabupaten Lembata beberapa waktu lalu.
Denda keterlambatan itu dihitung sejak berakhirnya masa kontrak semua paket pekerjaan PEN.
Selain itu ada beberapa paket PEN juga sampai dengan saat ini belum selesai dikerjakan seperti di segmen Lodoblolong yang posisinya masih 95 persen dan Balurebong sekitar 90 persen.
Kemudian, segmen simpang lima yang dikerjakan oleh PT Trans Lembata dengan nilai kontrak 35 miliar, JPC 16 miliar, Balurebong 3 miliar dan di Bengkel Aluminium Wangatoa.
Meski begitu perhitungan denda tetap berjalan. Gerard juga telah memberikan LHP BPK ke setiap rekanan agar setiap mereka bisa mengetahui besaran denda yang akan di bayar.
“Perhitungan denda tetap diperlakukan, jalan terus,” tandas Gerard.(red)