LEMBATA – Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) Kabupaten Lembata, Nusa Tenggara Timur, Selasa (2/5/2023) petang, menggelar Media Gathering dengan menghadirkan 20 wartawan yang bertugas di wilayah itu.
Tampil sebagai pembicara dalam kegiatan yang digelar Divisi Hukum Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Kabupaten Lembata serta anggota KPU Lembata Barnabas Marak.
Dalam kesempatan Barnabas Marak menjelaskan tentang pola penetapan 25 kursi yang akan di rebut oleh 18 partai dalam pileg 14 Februari 2024 di Lembata. Sama seperti Pileg tahun 2019 silam, jumlah kursi yang direbut juga masih tetap yakni sebanyak 25.
Barnabas menjelaskan, dari data agregat pemilih tahun 2022, total penduduk di Kabupaten Lembata sebanyak 141.534 orang. Dari total penduduk itu dibagi 25 kursi maka diperoleh bilangan Pembagi sebesar 5,66136.
Perhitungan penetapan jumlah kursi di 4 Daerah Pemilihan di Kabupaten Lembata, diperoleh berdasarkan pembagian jumlah penduduk di seluruh kecamatan, dibagi bilangan pembagi pemilih.
Menurut Data DPS tahun 2022, total penduduk di Kecamatan Nubatukan yakni sebesar 41.504, Di Kecamatan Ile Ape yakni 13.773, Kecamatan Ile Ape Timur 6.202, Kecamatan Lebatukan 10.259, Kecamatan Omesuri 19.850 penduduk, Buyasuri 21.981, Atadei 7.979,Wulandoni 9.506 dan Nagawutun 10.480.
“Ada sejumlah regulasi mendasari penetapan kursi dan dapil diantaranya UU nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu, kemudian kita menggunakan 7 prinsip dalam penataan Dapil, sehingga ditetapkanlah 4 Daerah Pemilihan,” terang Barnabas.
KPU Kabupaten Lembata, menurut Barnabas kemudian menetapkan Dapil Lembata 1 Nubatukan dengan DPS sebanyak 41.504 dialokasikan 7 Kursi.
Dapil II, Kecamatan Ile Ape, Lebatukan, Kecamatan Ile Ape Timur, dengan DPS 23.051, dialokasikan 5 kursi.
Dapil III, Omesuri dan Buyasuri dengan DPS 31.614 dialokasikan 8 kursi. Dapil IV, Kecamatan Nagawutun, Atadei, Wulandoni, dengan DPS 21.333 dialokasikan 5 kursi.
Sementara itu, koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Lembata, Antonius Irenius Lanang, saat membuka acara tersebut mengatakan, kegiatan Media Gathering tentang Publikasi dan dokumentasi penetapan jumlah kursi dan daerah pemilihan kabupaten merupakan bagian dari Peran Bawaslu dalam tugas pengawasan pemilu, agar rakyat dengan sadar berpartisipasi dalam pemilu.(red)