LEMBATA – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Kabupaten Lembata tetap loyal dan setia dengan Partai Demokrat.
Mereka juga berkomitmen menjaga marwah partai dan mempertahankan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sebagai ketua umum Partai Demokrat.
Demikian pernyataan sikap yang disampaikan Ketua DPC Demokrat Lembata melalui Sekertaris DPC Demokrat Lembata Kaidir Maha menanggapi upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan KSP Moeldoko ke Mahkamah Agung (MA) RI dalam konferensi pers di sekretariat DPC Demokrat Lembata, Senin (3/4/2023).
“Hari ini sebagaimana ada pengajuan PK oleh KSP Moeldoko terhadap Demokrat bahwa pernyataan sikap kami (DPC Demokrat Lembata.red) tetap setia dan loyal terhadap Ketua Umum Demokrat AHY,” tegas Kaidir.
Menurut Kaidir, upaya hukum PK yang diajukan KSP Moeldoko merupakan cara paksa yang dirancang untuk merongrong kedaulatan partai Demokrat.
Kaidir percaya, MA akan menolak PK yang diajukan oleh KSP Moeldoko bersama mantan politisi Demokrat Jhoni Allen Marbun.
Setelah pernyataan sikap ini disampaikan, DPC Demokrat Lembata juga mengirim surat ke Mahkamah Agung RI melalui Pengadilan Negeri Lembata tembusan ke Presiden Jokowi, Menkopolhukam dan Kemenkumham di Jakarta untuk menolak PK KSP Moeldoko.
“Itu satu suara di seluruh Indonesia untuk menolak PK KSP Moeldoko,” terang Kaidir.
Untuk diketahui, Moeldoko, dan mantan politisi Demokrat Jhoni Allen Marbun mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) atas putusan terkait pengesahan AD/ART kepengurusan Partai Demokrat hasil Konferensi Luar Biasa (KLB) di Deli Serdang.
Dalam AD/ART itu, Moeldoko tercatat sebagai Ketua Umum Partai Demokrat.
Upaya Moeldoko merebut kepemimpinan AHY sebagai Ketua Umum Partai Demokrat ini pun sudah berlangsung sejak awal 2021.
Sejumlah mantan politisi senior Demokrat pun terlibat atas gerakan tersebut, seperti Darmizal, Yus Sudarso, Tri Yulianto, Jhoni Allen Marbun, Syofwatillah Mohzaib, dan Ahmad Yahya.
Meski demikian, upaya Moeldoko telah berulang kali mengalami kekalahan mulai dari tak diakui oleh Kemenkumham, hingga gugatan ditolak oleh PTUN, dan MA.(red)