LEMBATA – Tim Buser Polres Lembata berhasil ciduk MPH (18) pelaku persetubuhan anak dibawah umur pada Kamis 16 Februari 2023.
MPH ditangkap di Larantuka, oleh Tim Buser Polres Lembata bekerja sama dengan Tim Buser Polres Flores Timur. Saat ditangkap MPH tidak melakukan perlawanan.
Aksi persetubuhan itu MPH lakukan di rumah AT di Desa Hadakewa, Kecamatan Lebatukan, Kabupaten Lembata beberapa waktu lalu. Korbannya berinisial DY.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lembata, AIPDA Hasim Rasyid menjelaskan bahwa, aksi bejat itu MPH lakukan sebanyak tiga kali.
PPA Polres Lembata juga sudah memeriksa empat orang saksi dalam kasus ini. Salah satunya DY sebagai korban.
“AT juga kita sudah ambil keterangan. Setelah cukup bukti dan dilakukan visum, kita tingkatkan ke tahap penyidikan,” sebut Hasim.
Saat ini MPH ditahan di Mapolres Lembata selama 20 hari, sambil menunggu proses hukum selanjutnya.
Untuk diketahui, pasca melancarkan aksi persetubuhan, MPH melarikan diri ke Larantuka sampai akhirnya ditangkap oleh Tim Buser Polres Lembata yang dipimpin Kanit Buser BRIPKA Karolus BW Peuuma dan BRIPTU Ruzlan Efendi.(Red)