KEPOLISIAN Resor (Polres) Lembata akhirnya memberikan keterangan resmi terkait sejumlah pemberitaan yang menyebut adanya oknum anggota polisi yang diduga melakukan pungutan uang atau upeti terhadap pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Kabupaten Lembata.
Kapolres Lembata, AKBP Nanang Wahyudi, dalam siaran pers resminya, menegaskan bahwa tudingan tersebut tidak benar. Ia mengatakan, pihaknya telah menurunkan penyidik dari Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) untuk mengecek langsung sejumlah warung di Kota Lewoleba yang disebut-sebut menjadi korban pemerasan.
Hasil pengecekan membuktikan bahwa kegiatan polisi di beberapa warung itu merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait pembuangan limbah minyak jelantah dan sampah dapur sembarangan yang menyebabkan bau busuk di sekitar lokasi.
Ia menerangkan, laporan tersebut diterima pada akhir Juli 2025 dan langsung ditindaklanjuti oleh Unit Tipidter Satreskrim Polres Lembata. Dari hasil penyelidikan, ditemukan adanya pelaku usaha yang benar-benar membuang limbah warung di tempat terbuka.
Para pelaku usaha kemudian dipanggil untuk diberikan edukasi dan himbauan agar tidak mengulangi perbuatan tersebut. Dalam proses itu, penyidik sama sekali tidak pernah meminta atau menerima uang dari para pemilik warung.
Terkait informasi mengenai pemasangan garis polisi (police line) di salah satu pabrik roti di Lamahora, Kapolres juga meluruskan kabar bahwa tindakan itu bukan untuk menakut-nakuti pelaku usaha.
Pemasangan garis polisi dilakukan karena penyidik menemukan pembuangan limbah hasil produksi tanpa menggunakan instalasi pengolahan air limbah (IPAL). Police line dipasang sebagai bagian dari proses penyelidikan untuk menjaga lokasi dan mengambil sampel tanah yang akan diuji di laboratorium.
Selain itu, penyidik juga memberikan edukasi kepada pemilik usaha agar segera membangun IPAL demi kelancaran kegiatan usahanya di masa mendatang.
Kapolres Nanang Wahyudi turut menanggapi pemberitaan lain yang menyebut adanya penerimaan uang oleh penyidik terkait kasus galian C ilegal di Kecamatan Ile Ape. Ia menegaskan bahwa informasi itu juga tidak benar.
Kasus galian C tanpa izin itu masih dalam tahap penyelidikan. Penyidik telah memeriksa tiga orang, yaitu pemilik galian, pemilik alat berat, dan operator excavator. Selanjutnya akan diperiksa saksi lain termasuk pembeli pasir, dan mereka juga berkoordinasi dengan Dinas ESDM Kabupaten Lembata.
Menutup keterangannya, Kapolres Nanang menegaskan bahwa seluruh kegiatan penyelidikan di Polres Lembata selalu dilaporkan secara berjenjang kepada dirinya.
Setiap kegiatan penyelidikan yang dilakukan oleh penyidik Tipidter maupun Satuan Reskrim Polres Lembata, selalu dilaporkan kepada dirinya secara bertahap. Jadi informasi bahwa kegiatan tersebut tidak diketahui atau tidak dilaporkan kepada Kapolres adalah tidak benar.(*)
Informasi: Berita ini disadur dari Siaran Pers Polres Lembata pada Sabtu 4 Oktober 2025 yang kemudian dirubah katawarga.id menjadi model Straight News tanpa mengurangi atau menambahkan inti keterangan pihak Kepolisian.