SATLANTAS Polres Lembata kembali bertindak tegas! Dalam patroli malam yang digelar pada Rabu, 7 Agustus 2025 pukul 19.00 WITA di seputaran Kota Lewoleba, aparat berhasil mengamankan 16 unit sepeda motor dan 1 unit kendaraan roda empat yang terbukti melanggar aturan lalu lintas. Pelanggaran paling mencolok adalah tidak menggunakan lampu utama saat berkendara malam hari.
Seluruh kendaraan yang diamankan langsung digiring ke kantor polisi untuk ditindaklanjuti. Penindakan ini merupakan bagian dari komitmen Satlantas Polres Lembata untuk menertibkan jalanan dari para pelanggar yang membahayakan keselamatan diri dan orang lain.
Kasat Lantas Polres Lembata IPTU Januar Dana Rambi, melalui Kanit Gakkum Satlantas AIPDA Umbu Hina, menegaskan bahwa pelanggaran masih marak ditemukan, mulai dari penggunaan helm tidak sesuai standar SNI, knalpot brong yang bising dan melanggar hukum, hingga pengendara ugal-ugalan yang berpotensi memicu kecelakaan. Bahkan, indikasi balap liar juga mulai terendus.
“Kami tidak akan tolerir. Jalanan bukan tempat unjuk nyali atau kebut-kebutan. Keselamatan adalah harga mati,” tegas AIPDA Umbu Hina.