SEBUAH surat mengejutkan dari Badan Pengawas PDAM Lembata pada Selasa 1 Juli 2025 yang memerintahkan Direktur Utama PDAM untuk mengangkat kembali calon pegawai yang sebelumnya dibatalkan karena terindikasi kuat kolusi, nepotisme, dan cacat administrasi, kini memicu gelombang pertanyaan dan kecurigaan. Aroma skenario politik untuk menjatuhkan Bupati Lembata, Petrus Kanisius Tuaq, mulai tercium di balik manuver ini.
Pasalnya, pembatalan proses rekrutmen pegawai PDAM yang tertuang dalam SK Direktur PDAM Kabupaten Lembata Nomor: 7/KPTS/PDAM LBT/V/2025 tertanggal 23 Mei 2025 didasarkan pada rekomendasi resmi DPRD Lembata serta perintah langsung Bupati. Namun secara mengejutkan, Badan Pengawas PDAM dan Direktur Utama menggelar rapat “diam-diam” dan menghasilkan Berita Acara Nomor: 01/DP–PDAM/VII/2025 tertanggal 1 Juli 2025 yang membatalkan SK tersebut tanpa koordinasi dengan Bupati, yang notabene merupakan Kuasa Pemilik Modal (KPM).
Langkah ini dinilai fatal, bahkan bisa disebut sebagai bentuk arogansi birokrasi. Sebab dalam struktur pemerintahan daerah, keputusan strategis terkait perusahaan daerah seperti PDAM seharusnya melalui persetujuan Kepala Daerah. Bupati semestinya menjadi pihak pertama yang diberi tembusan atau dimintai persetujuan, bukan justru dikesampingkan begitu saja.
Tak hanya melecehkan kewenangan eksekutif, surat Badan Pengawas ini juga dianggap mencederai integritas DPRD Lembata. Padahal, keputusan untuk membatalkan hasil rekrutmen tersebut adalah hasil rapat resmi Komisi III DPRD bersama Direktur PDAM dan para pemilik hak ulayat di lokasi mata air Waiplatin. Maka jika rekomendasi DPRD hendak diubah atau dibatalkan, seharusnya dilakukan lewat mekanisme resmi dan tertulis kepada DPRD, bukan dengan tindakan sepihak.
Berita Acara Badan Pengawas PDAM Kabupaten Lembata
Sejumlah pihak kini mencurigai ada skenario terselubung yang dimainkan oleh oknum-oknum tertentu di tubuh PDAM dan Badan Pengawas, yang secara sadar atau tidak sadar berupaya menjatuhkan wibawa Bupati dan mengebiri fungsi pengawasan DPRD. Bila dibiarkan, hal ini bisa menjadi preseden buruk bagi tata kelola pemerintahan dan perusahaan daerah di Lembata.
“Kalau ini tidak ditindak tegas, saya yakin ke depan akan ada skenario yang lebih masif lagi untuk menjatuhkan Bupati. Jangan sampai ada kekuatan bayangan yang mencoba membajak PDAM untuk kepentingan politik tertentu,” ujar Wakil Ketua DPRD Lembata, Frans Gewura kepada katawarga.id, Jumat 4 Juli 2025.
Frans bahkan mendesak agar Bupati Petrus Kanisius Tuaq segera membatalkan Berita Acara Badan Pengawas tersebut dan menegakkan kembali wibawa pemerintah daerah serta menjaga marwah DPRD sebagai lembaga representasi rakyat.
“Keputusan DPRD itu final. Kalau mau bicarakan ulang, maka surati lembaga secara resmi. Karena hasil tes PDAM itu cacat administrasi, penuh kolusi dan nepotisme. Itu penegasan saya,” tegasnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Lembata, Paskalis Ola Tapobali ketika dikonfirmasi pada Jumat 4 Juli 2025 siang, belum memberikan tanggapan ihwal Berita Acara Badan Pengawas PDAM yang dia tandatangani itu. Namun ia hanya memberikan jawaban singkat sewaktu dikonfirmasi lewat pesan WhatsApp.
“Nanti bisa ketemu saya”, tulisnya.
Kini bola panas berada di tangan Bupati. Masyarakat Lembata dan para pegiat antikorupsi menunggu langkah tegas dari pemegang tampuk kekuasaan tertinggi di kabupaten ini. Apakah Bupati akan tunduk pada manuver terselubung, atau berdiri tegak menjaga integritas dan amanat rakyat? Kita lihat saja.
Berikut isi rekomendasi dalam Berita Acara Hasil Rapat Badan Pengawas PDAM tertanggal 1 Juli 2025 :
Merekomendasikan kepada Direktur PDAM Kabupaten Lembata untuk mencabut Surat Keputusan Direktur PDAM Kabupaten Lembata Nomor: 7/KPTS/PDAM-LBT/V/2025 tentang Pemberhentian Proses Lanjutan Penerimaan Calon Pegawai PDAM Kabupaten Lembata;
Menetapkan dan Mengangkat kembali Calon Pegawai PDAM berdasarkan hasil seleksi sesuai ketentuan Peraturan Kepegawaian PDAM Kabupaten Lembata paling lambat bulan Agustus 2025;
Merekomendasikan kepada Direktur PDAM untuk menyusun Peraturan Tata Kelola tentang Kepegawaian PDAM, Pengadaan Barang dan Jasa PDAM, Pengelolaan Keuangan PDAM, dan Tata Naskah Dinas dan Pendelegasian Wewenang PDAM;(*)
TAMAN Kota Swaolsa Tite, ruang terbuka hijau yang seharusnya menjadi milik publik, kini menyeret nama-nama yang berafiliasi langsung dengan kekuasaan....
KETUA DPD PAN Kabupaten Lembata, Lorens Keraf, menyampaikan kritik tajam terhadap pernyataan sekelompok masyarakat Kedang yang mengklaim bahwa “orang tua...
KETUA DPRD Lembata, Syafrudin Sira, menyatakan dukungannya terhadap pernyataan Bupati Lembata, Petrus Kanisius Tuaq, yang mensyaratkan agar para calon Aparatur...