TOKO Sinar Mas yang berlokasi di Kelurahan Pantai Besar, Kabupaten Flores Timur, kini menjadi sorotan tajam publik. Pasalnya, toko yang selama ini beroperasi seperti layaknya toko sembako biasa, disinyalir kuat menjadi dalang di balik peredaran rokok ilegal merk Cappuccino yang menyebar luas ke wilayah Lembata.
Ini bukan lagi isu selentingan atau kabar burung murahan. Bukti dan kesaksian warga sudah mulai bermunculan. Barang haram yang seharusnya tidak boleh beredar itu, dengan terang-terangan ditransaksikan, seolah hukum hanya pajangan.
Rokok Cappuccino tanpa pita cukai resmi, dijual murah dan masif di pasaran. Diduga kuat, Toko Sinar Mas adalah salah satu simpul utama distribusi di Flotim yang menggerakkan jaringan pemasok ke Lembata.
Ini jelas bukan ulah satu-dua orang. Ada sistem, ada skenario busuk yang dijalankan dengan rapi dan pengecut.
“Jangankan disini (Flotim) rokok-rokok itu yang kami dengar over sampai ke Lembata sana,” ujar Iwan Diaz, warga Kelurahan Pohon Siri, Flotim, Rabu 21 Mei 2025.
Rokok ilegal tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan cukai, tapi juga menunjukkan betapa longgarnya pengawasan dan betapa mudahnya hukum dilecehkan. Lebih parah, produk ini mengancam kesehatan masyarakat karena diproduksi tanpa standar, dijual bebas dan asal cuan lancar.
Hingga kini, belum ada klarifikasi dari pemilik Toko Sinar Mas. Namun jika dugaan ini terbukti, maka toko tersebut bukan hanya harus ditutup, tapi pelakunya wajib diseret ke pengadilan dan dijerat seberat-beratnya.
“Kalau benar, harus ditindak, cari untung tidak boleh main curang seperti itu,” tegas Iwan.