No Result
View All Result
TOKO Rukun Jaya kembali jadi sorotan. Dugaan kuat beredar bahwa toko tersebut masih nekat menjual rokok ilegal, meski ada aturan yang melarang dan sudah ada himbauan dari pemerintah. Merk rokok Cappucino disebut sebagai yang paling mendominasi di etalase gelap mereka.
Pantauan di lapangan oleh sejumlah warga dan laporan masyarakat menyebutkan bahwa rokok tanpa pita cukai resmi tersebut kerap dijual bebas di toko yang terletak di pusat Kota Lewoleba.
Tak hanya dijual dalam jumlah besar, toko ini bahkan diduga menyuplai ke kios-kios kecil di Lewoleba.
“Kami curiga sudah lama, harga jauh dibawah, bungkusnya Cappuccino. Banyak sudah tau, tapi takut omong,” ujar Usman Asis, warga Kota Baru yang biasa berbelanja di toko itu, Rabu 21 Mei 2025.
Rokok Cappuccino, yang selama ini dikenal sebagai produk ilegal tanpa izin edar resmi, ditemukan dalam jumlah besar. Rokok ini diduga masuk melalui jalur distribusi gelap dari luar kota dan dibungkus dengan tampilan menarik untuk menyasar semua konsumen.
Dinas terkait di Lembata hingga kini belum memberikan pernyataan resmi, namun sumber internal menyebutkan bahwa investigasi sedang berlangsung.
Aparat diminta segera turun tangan sebelum peredaran rokok ilegal ini makin meluas dan menggerus pemasukan negara dari cukai.
Warga menyayangkan lemahnya pengawasan.
“Jika toko itu bisa bebas jual barang ilegal, artinya ada yang lalai atau sengaja membiarkan,” ucap William, warga Wangatoa.
Masyarakat berharap pemerintah daerah bertindak tegas dan transparan. Jika tidak, dikhawatirkan praktik serupa akan menyebar, mengancam kesehatan publik dan merusak ekosistem perdagangan sah di daerah tersebut.
Hingga berita ini terbit, Pemilik Toko Rukun Jaya belum memberikan keterangan resmi.(*)
No Result
View All Result