No Result
View All Result
PRAKTIK penjualan rokok ilegal diduga berlangsung terang-terangan di Toko Rukun Jaya, sebuah toko sembako besar yang beroperasi di pusat kota Lewoleba, Kabupaten Lembata, NTT.
Awalnya, informasi ini beredar sebagai desas-desus di tengah masyarakat. Namun, setelah dilakukan pemantauan lapangan dan investigasi tertutup, tim berhasil memperoleh bukti kuat bahwa toko tersebut secara aktif menjual rokok ilegal dari berbagai merek.
Produk-produk itu dijual bebas kepada konsumen tanpa mengindahkan ketentuan hukum yang berlaku mengenai cukai.
Salah satu sumber terpercaya bahkan menyebut bahwa, rokok bodong yang dijual Toko Rukun Jaya itu dibeli dari seorang Distributor di Kabupaten Flores Timur.
Dari data yang dikumpulkan, beberapa merek rokok seperti Cappucino dan Arrow itu tidak dipajang dalam etalase jualan, melainkan disimpan ditempat yang sulit dilihat pembeli.
Praktik semacam ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merugikan negara dari sisi penerimaan cukai dan membuka celah besar bagi masuknya produk-produk tidak terstandarisasi ke pasaran.
Ironisnya, toko milik Mas Toyo yang selama ini dikenal sebagai penyedia kebutuhan harian masyarakat, namun dibalik reputasi tersebut, tersimpan aktivitas ilegal yang merusak tatanan hukum dan merugikan keuangan negara.
Penelusuran di lapangan sejak April-Mei 2025 juga menemukan bahwa toko Rukun Jaya secara bebas menjual rokok ilegal merk Rastel. Produk ini juga tanpa pita cukai resmi yang berpotensi merugikan pendapatan negara sekaligus menyalahi aturan.
Rokok tak berizin atau sering disebut rokok ilegal bukan sekadar masalah kecil. Ini adalah tindak pidana yang menggerus pemasukan dari sektor bea dan cukai serta menimbulkan persaingan tidak sehat dengan pelaku usaha yang taat aturan.
Ironisnya, praktik ini diduga sudah berlangsung cukup lama dan seakan luput dari pantauan aparat.
Praktek Toko Rukun Jaya ini sudah jadi rahasia umum. Rokok tanpa pita cukai bisa dibeli dengan mudah di sana dan harganya lebih murah.
“Rastel kosong, Cappucino Rp.145.000, Arrow Rp.90.000,” ujar salah satu Kasir Toko Rukun Jaya kepada tim sewaktu melakukan penelusuran, Jumat 9 Mei 2025.
Sesuai Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai dengan tegas mengatur bahwa setiap produk hasil tembakau yang dijual di Indonesia wajib memiliki pita cukai sebagai bukti pembayaran pajak kepada negara.
Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenai sanksi pidana penjara hingga 5 tahun serta denda maksimal sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Sebelumnya, sejumlah toko di Kota Lewoleba seperti Mahkota, Omega, Surya Kasih, Naga Mas dan Salmi Batas Kota juga dikabarkan menjual bebas memperjual belikan rokok tak berizin tersebut.
Hingga berita ini terbit, media masih menunggu tanggapan dari Toko Rukun Jaya.(*)
No Result
View All Result