No Result
View All Result
NAMA ROBY TANUR, pengusaha di Kota Lewoleba sempat menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat Lembata setelah kabar mengenai dugaan pemesanan rokok ilegal merk Rastel mencuat. Namun, Roby akhirnya angkat bicara dan mengklarifikasi situasi yang sebenarnya.
Kepada katawwrga.id pada Kamis 8 Mei 2025, Roby mengaku bahwa dirinya memang sempat memesan rokok merk Rastel. Namun, setelah mengetahui produk itu tidak memiliki izin edar yang sah, ia langsung mengambil langkah untuk mengembalikannya ke pihak distributor di Larantuka, Kabupaten Flores Timur.
“Saya memang order, tapi begitu tahu itu rokok ilegal, langsung saya kembalikan,” ujarnya.
Menurutnya, niat awal hanya untuk usaha pasalnya permintaan rokok Rastel di Lembata sangat tinggi, tanpa mengetahui status legal rokok tersebut.
“Tadi pagi langsung dikirim pulang ke distributornya di Larantuka dengan motor Sumber Mutiara,” ucapnya.
Kasus ini menambah daftar panjang peredaran rokok tanpa cukai yang menyusup ke wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT).
Meski begitu, sikap kooperatif seperti yang ditunjukkan Roby menjadi contoh penting bahwa masyarakat bisa mengambil peran dalam menghentikan mata rantai distribusi barang ilegal.
Pemilik Toko Himalaya ini pun berjanji untuk tidak lagi memesan dan atau menjual rokok Ilegal di wilayah Lembata.
“Ini jadi pelajaran juga buat saya dan teman-teman lainnya,” pungkasnya.
Warga Nilai Roby Bersikap Terbuka dan Kooperatif
Sikap Roby ini mendapat berbagai tanggapan dari warga sekitar. Banyak yang menilai langkahnya mengembalikan barang ke distributor menunjukkan itikad baik dan kesadaran hukum.
“Saya kira itu tindakan yang patut dihargai. Banyak orang mungkin akan diam atau sembunyi, tapi dia malah terbuka dan mengakui,” kata Laus Lela, warga Kelurahan Lewoleba Tengah.
Pendapat serupa juga disampaikan oleh Antonius Kedaman, pedagang di Pasar Lamahora.
“Saya kenal Roby sebagai orang yang tidak neko-neko. Kalau dia sudah kembalikan, itu berarti dia mau ikut aturan,” terangnya.
Meski demikian, masyarakat Lembata harus lebih berhati-hati dalam menerima atau menjual barang dagangan, khususnya produk-produk yang berisiko melanggar aturan cukai dan perdagangan.(*)
No Result
View All Result