BANK NTT akan meluncurkan sistem pembayaran retribusi pelayanan kesehatan non tunai untuk digunakan oleh seluruh Puskesmas di kabupaten Lembata. Sistem ini menggunakan teknologi QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard) sebagai metode pembayaran digital.
Rencananya, launching akan berlangsung Rabu 16 April 2025 sore, di Puskesmas Hadakewa, Kecamatan Lebatukan dan dihadiri Gubernur Nusa Tenggara Timur, Melki Laka Lena.
Saat ini, digitalisasi layanan publik bukan lagi pilihan, tapi keharusan. Terhadap hal ini, Bank NTT telah mengambil peran strategis dalam menghadirkan kemudahan bagi masyarakat, salah satunya pembayaran retribusi pelayanan kesehatan.
Inovasi ini sejalan dengan misi Bank NTT dalam membangun ekosistem keuangan digital di daerah.
Kepala Bank NTT Cabang Lewoleba, Egberth Balukh mengatakan, retribusi pelayanan kesehatan diarahkan untuk semua puskesmas di Lembata. Puskesmas akan menggunakan mesin EDC Bank NTT dengan dua opsi pembayaran yakni, Barcode Qris dan Debit Kartu ATM.
Sewaktu melakukan pembayaran, cukup dengan memindai barcode QRIS yang tersedia di loket Puskesmas, sehingga tidak perlu lagi membawa uang tunai atau antrian panjang. Sistem ini juga diharapkan mampu mengurangi risiko kebocoran pendapatan daerah dan mempermudah pencatatan transaksi secara real time.
Bank NTT pun berkomitmen untuk terus memperluas pemanfaatan teknologi digital dalam mendukung pelayanan publik yang lebih baik dan inklusif.
Berikut alur pembayaran retribusi kesehatan di Puskesmas yaitu ;
Pertama, pasien datang ke Puskesmas. Kedua, petugas loket mempersilahkan pasien untuk mengambil nomor antrian pelayanan rawat jalan.
Ketiga, pasien menunggu panggilan antrian pendaftaran. Keempat, pasien menunggu panggilan di poli tujuan ruang periksa.
Kelima, setelah mendapatkan tindakan, selanjutnya pasien mengambil obat di apotek. Keenam, pasien diarahkan membayar menggunakan mesin EDC Bank NTT.
Ketujuh, pasien diarahkan memilih dua jenis metode pembayaran yakni, tunai dan non tunai. Kedelapan, untuk pembayaran nontunai bisa menggunakan Barcode Qris dan Kartu Debit.
Kesembilan, setelah melakukan pembayaran petugas akan memberikan bukti berupa struk yang diterbitkan dari mesin EDC Bank NTT kepada pasien sebagai bukti pembayaran.
Hingga saat ini, penerapan pembayaran retribusi pelayanan kesehatan sudah diterapkan di 10 Puskesmas dari 12 Puskesmas yang ada di Lembata dan diupayakan secepatnya untuk seluruh Puskesmas yang ada dapat menerapkan layanan tersebut.
“Launching pembayaran retribusi pelayanan kesehatan di Puskesmas Hadakewa mewakili kegiatan pembayaran retribusi pada Puskesmas lainnya di Kabupaten Lembata dan juga merupakan yang pertama dilakukan di Provinsi Nusa Tenggara Timur,” ungkap Egberth Balukh.
Launching ini ditandai dengan Penyerahan Mesin EDC Bank NTT oleh Gubernur NTT kepada Kepala Puskesmas Hadakewa dan dilanjutkan dengan penggunaan mesin (pembayaran secara non tunai) oleh pasien di kasir pada loket pembayaran.
Penerapan pembayaran retribusi pelayanan kesehatan secara non tunai memberikan manfaat bagi pemerintah Kabupaten Lembata antara lain mengurangi penggunaan uang tunai sehingga dapat meningkatkan efisiensi dan mengurangi risiko kejahatan.
Selain itu memberikan kemudahan dalam pelaporan keuangan pada puskesmas terkait serta merupakan salah satu upaya peningkatan Indeks Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD).(*)