PENYIDIK Polres Lembata telah memeriksa empat orang pelaku yang diduga menganiaya serta menelanjangi seorang anak dibawah umur di Desa Normal I, Kecamatan Omesuri, Kabupaten Lembata.
Para pelaku itu adalah Husni, Polus, Aldin dan Lukman. Satu diantaranya adalah perempuan yakni Mega. Mereka diperiksa pada Minggu 6 April 2025 oleh Penyidik Polres Lembata.
Kasat Reskrim Polres Lembata, Donny Sare dalam laporannya menjelaskan bahwa, pemeriksaan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/59/IV/2025/SPKT/Res Lembata/Polda NTT, tanggal 04 April 2025 dan Surat Perintah Penyelidikan Nomor : SP-Lidik/132/IV/Res. 1.6/2025/Reskrim, tanggal 04 April 2025.
“Pelaku diinterogasi di Polsek Omesuri malam ini juga, sementara korbannya yang diperiksa di Unit PPA Polres Lembata,” ujar Donny Sare.
Penyidik juga memeriksa sejumlah saksi dalam kasus tersebut, dan akan melakukan pengembangan tambahan terhadap pemeriksaan para saksi dan selanjutnya menggelar perkara.
Selain itu, korban juga menjalani pemeriksaan. Dirinya didampingi oleh Koordinator LSM Permata, Maria Loka, Anita Siftriani dari Peksos, dan Suster Yohanista dari Grup Puspa Lembata dan Nurhayati Kasman selaku Kuasa Hukum.
Ihwal kasus ini, keempat pelaku dikenakan Pasal 80 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.(tim/red/)