ACI LELY, Tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek jalan di Kabupaten Lembata, menitipkan uang sebesar Rp 1 miliar kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Lembata pada Kamis 12 September 2024.
Uang tersebut diduga merupakan bagian dari pengembalian kerugian negara terkait proyek pembangunan jalan yang terindikasi penuh penyimpangan.
Proyek pembangunan jalan yang dimaksud adalah salah satu proyek infrastruktur strategis yang dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2022 melalui skema pinjaman dari PT. Sarana Multi Infrastruktur dengan nomenklatur Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Dugaan korupsi pada proyek ini pun telah menjadi perhatian publik, karena diperkirakan mengakibatkan kerugian negara dalam jumlah besar.
Uang Rp 1 miliar tersebut dititipkan oleh suami tersangka Willy Lay ke Kejaksaan Negeri Lembata.
Penasihat Hukum tersangka, Frans Tulung mengatakan, uang yang mereka titipkan itu merupakan bentuk itikad baik dari kliennya sambil menunggu proses hukum yang masih berjalan.
“Sementara kita titipkan saja dulu, ini bentuk itikad baik, kalau pengembalian itu kalau memang sudah ada putusan inkrah maka sudah berkedudukan pengembalian,” ungkap Frans Tulung usai mendampingi Willy Lay menyerahkan uang titipan ke Kejaksaan Negeri Lembata.
Kepala Kejaksaan Negeri Lembata, Yupiter Selan menyatakan bahwa uang tersebut akan digunakan sebagai barang bukti dalam proses persidangan dan menjadi pertimbangan dalam pengembalian kerugian negara.
Penitipan uang ini juga tidak menghentikan proses hukum yang tengah berjalan. Proses penyidikan akan terus dilakukan untuk mengungkap lebih jauh dugaan kerugian negara yang terjadi.
“Uang ini belum mencukupi kerugian negara, karena itu tim penyidik Kajari Lembata sudah blokir beberapa aset tersangka seperti bidang tanah di kawasan Hotel Palem,” ujar Yupiter Selan.
Kasus dugaan korupsi ini menjadi perhatian publik di Lembata, terutama karena proyek jalan tersebut sangat dibutuhkan oleh masyarakat setempat.
Penanganan kasus ini diharapkan dapat memberikan keadilan dan memastikan pembangunan infrastruktur daerah tidak terganggu oleh praktek korupsi.
Pihak Kejaksaan Negeri Lembata juga menyatakan bahwa kasus tersebut merupakan bagian dari upaya mereka dalam memberantas tindak pidana korupsi di wilayah tersebut, dengan harapan dapat menjadi efek jera bagi para pelaku kejahatan serupa.(Tim-Red/)