KEJAKSAAN Negeri Lembata menetapkan MFO selaku Kepala Sekolah SLB Negeri Lewoleba dan HA sebagai Fasilitator proyek reguler fisik Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2022 pada Jumat 30 Agustus 2024.
MFO dan HA ditetapkan menjadi Tersangka karena diduga melakukan tindak pidana korupsi proyek pembangunan sekolah yang bersumber dari DAK Tahun Anggaran 2022.
Dari siaran pers yang dikirim Kejaksaan Negeri Lembata menjelaskan bahwa, di tahun 2022, SLBN Lewoleba menjadi salah satu sekolah penerima bantuan alokasi DAK Fisik Sekolah Luar Biasa (SLB) dengan total anggaran sebesar Rp.941.235.000.
Dari total anggaran itu, kemudian digunakan untuk membangun ruang pembelajaran khusus senilai Rp.211.627.000, ruang keterampilan Rp.232.788.000, ruang tata usaha Rp.183.409.000, kantin beserta perabotnya dengan Rp.299.298.000. Sedangkan item rehabilitasi sebesar Rp.14.113.000 untuk rehabilitasi toilet/ jamban dengan tingkat kerusakan minimal sedang beserta sanitasinya.
Untuk kepentingan proyek, MFO membentuk panitia pembangunan sekolah (P2S) yang terdiri dari, MFO selaku Penanggung Jawab/Ketua P2S (Kepala Sekolah), HA selaku Fasilitator, AT (Bendahara Pengelola DAK), DH selaku Sekretaris DAK (Operator), MS Bendahara Barang, dan GD selaku Anggota (Ketua Komite Sekolah).
Pelaksanaan pembangunan di SLBN Lewoleba berlangsung sejak Februari 2022-Desember 2022. Kemudian, di tanggal 15 Desember 2022 Kepala SLBN Lewoleba melaporkan bahwa pekerjaan itu telah rampung, baik dari segi fisik maupun dari segi pertanggungjawaban keuangannya.
Namun, kenyataannya terdapat kekurangan volume pekerjaan berikut bukti belanja pertanggungjawaban pun diduga dipalsukan.
Tak hanya itu, beberapa item pekerjaan juga dianggap fiktif sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.271.179.308,90.
Berdasarkan hasil audit dari Inspektorat Kabupaten Lembata, dan berdasarkan dua alat bukti yang ditemukan, kemudian penyidik menyimpulkan MFO dan HA sebagai tersangka.
MFO dan HA dikenakan pasal Primair: Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah di ubah dan di tambah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo.Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Subsider : Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 Jo. UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo.Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Ihwal ini, tim penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri Lembata melakukan penahanan Jenis Rutan terhadap MFO dan HA selama 20 (dua puluh) hari di Lapas Klas III Lembata.
Dalam perkara ini, MFO menitipkan uang sebesar Rp 210.000.000,00 (Dua Ratus Sepuluh Juta Rupiah) atas kerugian keuangan negara kepada Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Lembata.(Tim-Redaksi/)