DALAM rangka memperingati Hari Kemerdekaan Indonesia yang ke-79, Negara memberikan remisi atau pengurangan masa hukuman kepada sejumlah narapidana di Lembata, Sabtu 17 Agustus 2024.
Remisi itu diberikan sebagai bentuk penghargaan bagi para narapidana yang telah menunjukkan perilaku baik selama menjalani masa hukuman.
Sebanyak 84 narapidana di Lembata menerima remisi dengan besaran yang bervariasi, mulai dari satu bulan hingga lebih. Pemberian remisi ini diharapkan dapat menjadi motivasi bagi narapidana lainnya untuk terus memperbaiki diri dan memanfaatkan waktu di lembaga pemasyarakatan untuk hal-hal positif.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Lembata, Hariyadi N Maikameng berujar, remisi yang diberikan merupakan bentuk apresiasi sekaligus menjadi dorongan bagi para narapidana untuk terus berperilaku baik.
Remisi umum dan pengurangan masa pidana yang diberikan itu juga merupakan hak para narapidana karena sudah memenuhi syarat dan ketentuan sesuai program pembinaan.
Selain itu, pemerintah juga berharap melalui program remisi tersebut, para narapidana dapat lebih cepat kembali ke masyarakat dan berkontribusi secara positif setelah mereka bebas.
Pemberian remisi ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memberikan kesempatan bagi para narapidana agar dapat kembali berintegrasi ke dalam masyarakat dengan lebih baik.
Program ini juga diharapkan dapat mengurangi kepadatan di lembaga pemasyarakatan dan meningkatkan efektivitas program pembinaan.
Remisi bagi narapidana ini merupakan wujud nyata dari semangat Hari Kemerdekaan Ke-79 yang tidak hanya dirayakan oleh masyarakat umum, tetapi juga memberikan harapan baru bagi mereka yang tengah menjalani masa hukuman. Dengan remisi ini, pemerintah menegaskan komitmennya untuk terus mendukung proses rehabilitasi dan reintegrasi sosial bagi para narapidana.(Tim-Redaksi/)