PEMBANGIKT Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) di Atadei, Kabupaten Lembata, Nusa Tenggara Timur tidak akan mencemari air tanah seperti yang dikhawatirkan oleh masyarakat dan sejumlah pihak di daerah itu.
Hal ini disampaikan oleh Team Leader Perizinan dan Pertanahan PLN UPP Nusra 3, Tri Satya Putra Pamungkas ketika dikonfirmasi katawarga.id, Minggu 21 Juli 2024 malam.
Pamungkas berujar, PLTP di Atadei tidak akan mencemari air tanah karena mereka melihat keberadaan PLTP Kamojang, Jawa Timur dan PLTP Ulumbu, Manggarai sama sekali tidak mencemari air tanah.
“Yang kami lihat di Kamojang dan Ulumbu sama sekali tidak ada pencemaran air. Karena air yang dipakai hanya bor sekitar 12-20 meter, sementara nanti air yang dipakai bor sangat dalam. Ahlinya sudah menjelaskan. Bahkan di Ulumbu, sampingnya ada Sungai yang sangat deras, sama sekali tidak tercemar,” ujarnya.
Menurut dia, masyarakat tidak perlu khawatir dengan sumber air di Atadei karena pemanfaatan air untuk PLTP menerapkan metode siklus tertutup.
Sebagai informasi, lokasi rencana kegiatan eksplorasi panas bumi PLTP Atadei 10 MW ini berada di Desa Atakore, Kecamatan Atadei, Kabupaten Lembata.
Untuk fasilitas penunjang berada di Desa Atakore, Lusilame, Nubahaeraka, Katekeja, Tubuk Rajan, Dori Pewut, Ile Kimok, Nuba Atalojo, dan Desa Baolangu, Kecamatan Nubatukan.
Rencana pembangunan PLTP Atadei FTP-2 (10 MW) merupakan langkah untuk memperkuat sistem ketenagalistrikan di NTT yang memanfaatkan energi baru terbarukan sebagai sumbernya serta merupakan upaya PT PLN (Persero) dalam mendukung Peraturan Pemerintah No. 79 Tahun 2014 tentang KEN (Kebijakan Energi Nasional) yang menargetkan porsi energi baru dan energi terbarukan terus meningkat menjadi paling sedikit sebesar 23% pada tahun 2025 dan sesuai dengan Keputusan Menteri ESDM Nomor 1894/30/MEM/2017 tentang Penugasan Pengusahaan Panas Bumi kepada PT PLN (Persero) di Wilayah Kerja Panas Bumi Atadei.
Rencana pembangunan ini tertuang dalam Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) PT PLN (Persero) tahun 2021-2030. Luas Kawasan yang dibutuhkan untuk pembangunan mega proyek ini adalah 31.200 hektar.
Wilayah Kerja Panas Bumi Atadei berada di wilayah Kabupaten Lembata Provinsi Nusa Tenggara Timur telah sesuai dengan ketentuan RTRW Provinsi Nusa Tenggara Timur yang tertuang dalam Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 1 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2010-2030. Lokasi kegiatan eksplorasi PLTP Atadei FTP-2 (10 MW) di WKP Atadei yang meliputi wellpad AT-1 dan wellpad AT-2 di Desa Atakore, Kecamatan Atadei, Kabupaten Lembata, Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Rencana Kegiatan Eksplorasi Panas Bumi PLTP Atadei FTP-2 (10 MW) terdiri dari beberapa pekerjaan yaitu kegiatan utama berupa kegiatan eksplorasi dengan melakukan pengeboran sumur panas bumi yang bertujuan mengkonfirmasi data bawah permukaan dan sumber daya panas bumi yang dapat dimanfaatkan sebagai tenaga listrik. Apabila sumber daya panas bumi tersebut terbukti, akan digunakan untuk sumber energi pada Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Atadei FTP-2 (10 MW) daerah Atadei.(Redaksi/)