KATAWARGA.ID – Kejaksaan Negeri Lembata mencium aroma korupsi pada proyek peningkatan jalan di Simpang Lerahinga-Banitobo, Kecamatan Lebatukan.
Berdasarkan pengaduan masyarakat dan temuan lapangan yang dilakukan Kejaksaan Negeri lembata, maka sejumlah pihak yang terlibat dalam pekerjaan proyek itu pun diperiksa.
Proyek tersebut dikerjakan pada tahun 2022 dengan nilai kontrak Rp 5,6 miliar.
Dari sejumlah pihak yang diperiksa, salah satunya adalah Direktur CV Lembata Jaya selaku Kontraktor yang mengerjakan paket proyek tersebut.
Kepala Kejaksaan Negeri Lembata, Yupiter Selan mengaku, Aci Lely sudah diperiksa Penyidik pada Senin 29 April 2024.
Selain Aci Lely, Penyudik juga sudah memeriksa Pelaksana Lapangan di hari yang sama.
“Baru selesai tadi jam 2,” ujar Yupiter Selan ketika dikonfirmasi, Senin 29 April 2024 sore.
Menurut Yupiter Selan, semua saksi yang sudah diperiksa berpotensi menjadi Tersangka.
Semua Saksi yang diperiksa Penyidik Tindak Pidana Khusus berpeluang menjadi Tersangka, termasuk Aci Lely sebagai Kuasa Direktur CV Lembata Jaya, terangnya.
Rencananya, masih ada tujuh orang lagi yang akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini. Tujuh orang itu adalah mereka yang mengaku sebagai pemilik material dari pekerjaan proyek 5,6 miliar tersebut.
“Rencananya Kamis 2 Mei 2024, Penyidiki akan memeriksa tujuh orang Saksi itu,” sebutnya.
Yupiter Selan juga berujar, dari pemeriksaan para Saksi dan gelar perkara yang dilakukan, mereka menemukan ada perbuatan melawan hukum yang berpotensi merugikan keuangan negara miliaran rupiah.
“Sudah melakukan gelar perkara dan statusnya ditingkatkan ke Penyudikan,” tandasnya.
Terpisah, Aci Lely ketika dikonfirmasi katawarga.id pada Senin 29 April 2024 membenarkan bahwa dirinya sudah diperiksa oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Lembata.
Dirinya juga memastikan untuk mengikuti proses yang sedang berjalan di Kejaksaan Negeri Lembata.
“Kita ikuti saja prosesnya,” sebutnya. (Redaksi/)