KATAWARGA.ID – Tim Singa Timur Buser Polres Flotim berhasil meringkus Arnoldus Ola, pelaku tindak pidana Penipuan. Arnoldus ditangkap Buser Polres Flotim di salah satu rumah kerabatnya di Kawasan Lamahora, Kota Lewoleba, Kabupaten Lembata pada Sabtu 7 April 2024 sore.
Penangkapan Arnold ini dipimpin Kanit Buser Polres Flotim Aipda David Prabowo bersama tim, bekerja sama dengan Kanit Reskrim Polsek Nubatukan Bripka Charles Peuma.
Menurut David, pelaku tipu gelap ini ditangkap karena kabur ke Lewoleba dengan tidak membayar biaya penginapan di hotel Lestari Larantuka sejak bulan November 2023-Februari 2024 sebesar Rp.25.830.000.
“Ada laporan yang masuk makanya kami eksekusi, dia terlibat kasus tipuan gelap,” ujar David Prabowo kepada wartawan di Lewoleba.
Tak hanya itu, ketika lari dari Larantuka, Arnold juga menggelapkan satu unit motor Yamaha NMAX milik salah seorang warga di Flores Timur.
Selama berada di Larantuka, remaja asal Desa Waimatan, Kecamatan Ile Ape Timur, Kabupaten Lembata ini juga dikabarkan menipu sejumlah warga dengan beragam profesi mentereng yang dia karang sendiri.
Arnold juga menurut Aipda David, diduga terlibat dalam banyak kasus penipuan. “Kalau semua mau buat laporan maka banyak sekali tipuan pelaku gelap yang buat,” ungkap David Prabowo.
Dari Informasi yang dihimpun katawarga.id, Arnold kerap mengaku sebagai Kontraktor, Pengawas Proyek, Pegawai Syahbandar, Petugas ASDP Kupang hingga karyawan PT Pelindo Kupang. Menurut pengakuan banyak orang, remaja kampungan itu merupakan salah satu penipu kelas kakap.
Setelah diciduk, Arnold diamankan di Polres Lembata sebelum digiring oleh Tim Singa Timur ke sel tahanan Polres Flores Timur.
Dari kasus ini, remaja yang kuat menipu itu mengancam hukuman penjara beberapa tahun. (Redaksi/)